Desa Saing Prupuk

PPID Desa

Profil PPID Desa

Profil PPID Desa

17 Juni 2022

685 Kali Dibaca

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang selanjutnya disebut PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.

Adapun PPID Desa bertanggung jawab sebagai berikut:

  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
  2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada nomor (1), PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
    1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
    2. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
    3. informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada nomor (1), PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh
    setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
  5. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dan nomor (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  6. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada nomor (1), PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/ atau permohonan.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

statistik
penduduk

Desa Saing Prupuk
Kecamatan Batu Engau, Kabupaten PASER

632

LAKI-LAKI

532

PEREMPUAN

1164

TOTAL

LAKI-LAKI : 632 ORANG

PEREMPUAN : 532 ORANG

TOTAL : 1164 ORANG

Galeri

Video

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 1.215.248.245,63
Anggaran:Rp 3.252.010.495,00

Belanja

Realisasi:RP 571.223.750,00
Anggaran:Rp 3.556.691.727,58

Pembiayaan

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 312.681.232,58

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 7.746.495,00

Dana Desa

Realisasi:RP 648.894.000,00
Anggaran:Rp 1.081.490.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 42.369.000,00

Alokasi Dana Desa

Realisasi:RP 517.245.500,00
Anggaran:Rp 2.072.213.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi:RP 48.192.000,00
Anggaran:Rp 48.192.000,00

Bunga Bank

Realisasi:RP 916.745,63
Anggaran:Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi:RP 367.282.750,00
Anggaran:Rp 2.173.410.727,58

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi:RP 140.163.000,00
Anggaran:Rp 699.963.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi:RP 24.853.000,00
Anggaran:Rp 226.174.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi:RP 22.725.000,00
Anggaran:Rp 392.344.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi:RP 16.200.000,00
Anggaran:Rp 64.800.000,00