Kecamatan Batu Engau, Kabupaten PASER
Kategori
Senin (03/10/2022) - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/ kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50% dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD. Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah Pusat, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desa Saing Prupuk
Kecamatan Batu Engau, Kabupaten PASER
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
TOTAL
LAKI-LAKI : 632 ORANG
PEREMPUAN : 532 ORANG
TOTAL : 1164 ORANG
OpenSID 2507.0.2-premium - Wae Taka v1.0
Muhammad Arif Pamungkas
09 Juni 2023 20:37:47
Semoga Desa Saing Prupuk menjadi Desa yang maju adil dan sejahtera ...