Saing Prupuk - BPD bersama Pemerintah Desa Saing Prupuk laksanakan Musyawarah Desa tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset Desa dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pungutan di Desa untuk menunjang Pendapatan Asli Desa (PAD), Sekretariat Lembaga Desa (14/11/2023).
Hadir dalam kegiatan ini Pemerintah Desa Saing Prupuk yaitu Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Anggota BPD, TAPM Kab. Paser, Pendamping Desa serta perwakilan Warga Desa Saing Prupuk.
Adapun dalam Musyawarah Desa membahas objek pungutan yaitu, Sewa Lapangan Futsal, Sewa Tenda Acara dan Air Bersih, kemudian lebih lanjut berdasarkan Musyawarah Desa ini Pemerintahan Desa akan membuat Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang akan menjadi dasar Pemerintah Desa melaksanakan pungutan dalam pengelolaan aset di Desa, berikut hasil Kesepakatan yang dimuat dalam Berita Acara pada kegiatan ini:
Apa pendapat Anda tentang artikel ini? Bagikan pengalaman atau ide Anda di bagian komentar di bawah!