Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

03 Januari 2022
ADMIN
Dibaca 840 Kali
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

TUGAS BPD

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI BPD

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 

DAFTAR NAMA ANGGOTA  BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA SAING PRUPUK KECAMATAN BATU ENGAU KABUPATEN PASER

No.

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

Ketua

Suhartini

RT 02

2

Wakil Ketua

Muna'ah

RT 04

3

Sekretaris

Paujiah, S.E.

RT 03

4

Anggota

Aprilia Hikmawati

RT 01

5

Anggota

Raden Bagus Joko Irawan

RT 02