Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
03 Januari 2022
ADMIN
Dibaca 840 Kali
TUGAS BPD
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI BPD
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
DAFTAR NAMA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA SAING PRUPUK KECAMATAN BATU ENGAU KABUPATEN PASER
|
No. |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
|
1 |
Ketua |
Suhartini |
RT 02 |
|
2 |
Wakil Ketua |
Muna'ah |
RT 04 |
|
3 |
Sekretaris |
Paujiah, S.E. |
RT 03 |
|
4 |
Anggota |
Aprilia Hikmawati |
RT 01 |
|
5 |
Anggota |
Raden Bagus Joko Irawan |
RT 02 |

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin