TUGAS BPD
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI BPD
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
DAFTAR NAMA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA SAING PRUPUK KECAMATAN BATU ENGAU KABUPATEN PASER
No.
|
Jabatan
|
Nama Pengurus
|
Alamat
|
1
|
Ketua
|
Suhartini
|
RT 02
|
2
|
Wakil Ketua
|
Muna'ah
|
RT 04
|
3
|
Sekretaris
|
Paujiah, S.E.
|
RT 03
|
4
|
Anggota
|
Aprilia Hikmawati
|
RT 01
|
5
|
Anggota
|
Raden Bagus Joko Irawan
|
RT 02
|